Beranda | Artikel
Hukum Merias Tangan dan Kaki bagi Wanita
Kamis, 10 Maret 2011

Pertanyaan:

Syekh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.

Jawaban:

Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)

Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shalallahu Alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda, “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Doa Kelahiran, Menikahi Janda Menurut Islam, Cara Menjauhi Onani, Doa Agar Diberi Keturunan, Tuntunan Cara Sholat, Contoh Perbuatan Sihir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3869-hukum-merias-tangan-dan-kaki-bagi-wanita.html